PENTING, Kemendikbud Keluarkan Aturan Baru Tentang Kenaikan Jabatan Guru dan Pegawas Sekolah, Syaratnya...

- 10 April 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi
Ilustrasi. Batas waktu pengajuan tunjangan insentif Kemenag bagi guru madrasah non PNS dan RA tinggal 3 hari lagi /InfoPublik.id/

 

 

BERITASOLORAYA.com - Kemendikbud sudah mengeluarkan surat edaran resmi soal penjelasan kenaikan jabatan atau JF (jabatan fungsional) bagi guru dan pengawas sekolah.

 

Berita dari Kemendikbud ini sangat penting dan wajib sekali disimak bagi para guru dan juga pengawas sekolah sekalian agar paham informasi terbaru ini.

Surat Kemendikbud bernomor (copy paste nomor suratnya), dijelaskan tentang hal terkait jabatan guru dan pengawas sekolah tentang kenaikkan status dan jabatan.

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?

Surat dari Kemendikbud ini ditandatangani langsung oleh Dirjen GTk, Nunuk Suryani dan disebutkan tentang berbagai macam aturan baru yang harus dipenuhi untuk naik jabatan bagi guru dan pengawas sekolah.

Ada informasi tentang aturan, pelaksanaan uji kompetensi, pengumuman kenaikan jabatan bagi guru dan juga pengawas sekolah.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x