Dalam surat tersebut, dibahas empat pokok pembahasan, yaitu persyaratan, uji kompetensi, waktu pelaksanaan, serta pengumuman dari Kemendikbud.
Sesuai dengan surat edaran yang diberikan oleh MenpanRB, dimana syarat pertama melakukan pengangkatan pertama, uji coba dan uji kompetensi bagi guru dan pengawas sekolah harus mengikutkan pemerintah daerah untuk jabatan berikut ini:
- JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda
- JF Guru Ahli Muda ke Ahli Madya
Baca Juga: Pengangkatan 1 Juta Honorer Menjadi ASN Bukanlah Hoax, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut Ini...
- JF Pengawas Sekolah Ahli Muda ke Ahli Madya
Persyaratan baru dari Kemendikbud ini sudah akan mulai ditetapkan dari bulan April 2023.
Lalu, uji kompetensi akan mulai dilakukan setelah syarat di atas berhasil dipenuhi oleh guru dan pengawas sekolah.
Baca Juga: THR Belum Cair Buat PNS Galau, Tenang, Sri Mulyani Jelaskan Hal Berikut Soal Pencairan...
Untuk waktu penyelenggaraan ujian kompetensi akan diberikan waktu oleh Kemendikbud sampai bulan Desember 2023.
Untuk pengumuman juga akan diumumkan Kemendikbud setelah ujian kompetensi selesai dilakukan.
Demikianlah aturan baru dan mekanisme kenaikan jabatan bagi para guru dan pengawas sekolah yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud lewat surat edaran terkini.
Baca Juga: PENTING, PNS Simak Batas Usia Pensiun Terkini, Bisa Diberhentikan Kalau Sudah Mencapai Umur Segini...
Semoga artikel ini bermanfaat bagi guru, pengawas sekolah dan tenaga pendidik semuanya. ***