WOW, Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS 2023, Nominalnya Gede Banget Bikin Sejahtera di Hari Tua...

- 10 April 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /tirachardz/Freepik

Hal itulah yang membuat profesi PNS menjadi pekerjaan idaman masyarakat karena tetap mendapatkan pemasukan dari negara walaupun sudah tidak bekerja lagi.

Baca Juga: Solusi Honorer Sudah Mendekati Final, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Bagi Masalah Non ASN, Diangkat Jadi ASN ?

Saat pensiun nanti, pensiunan PNS akan tetap mendapatkan gaji sesuai dengan tingkat golongan terakhir mereka pensiun.

Semakin tinggi tingkat golongan, maka semakin tinggi pula gaji pensiunan yang didapatkan setiap bulannya.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya dari pemerintah setiap hari raya Lebaran tiba.

Baca Juga: SAH ! Sri Mulyani Sudah Tetapkan Pencairan THR 2023 Bagi PNS di Tanggal Berikut, Cek Segera...

Berikut ini ada rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:


A. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900



2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda dan Duda PNS

 
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500


3. Uang Pensiun Janda dan Duda yang Ditinggal Mati

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah