BERITASOLORAYA.com –Permasalahan tenaga honorer belum menunjukkan penyelesaian yang melegakan karena masih terus menjadi pembahasan di pemerintahan.
Bagi tenaga honorer sendiri, masalah keberlangsungan status mereka sebagai pegawai pemerintah yang belum jelas, telah membuat khawatir para pegawai non ASN tersebut.
Meskipun demikian, berbagai pihak terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, terus berupaya berkoordinasi dengan pemerintan dalam hal ini Kemenpan RB.
Seperti halnya yang baru-baru ini dilakukan dengan adanya rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 10 April 2023.
Baca Juga: Mengapa Anda Dilarang Menggunakan Ponsel saat Berada di SPBU? Begini Penjelasannya
Dalam raker tersebut, salah seorang anggota komisi II, Rifqinizamy Karsayuda meminta dilakukannya revisi terhadap PP nomor 49 tahun 2018.
Peraturan tersebut dianggap telah memberikan arahan agar dilakukannya penghapusan tenaga honorer sampai batas waktu di bulan November 2023 nanti.
Menurut Rifqi, revisi tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pada bulan November 2023.