Menpan RB Tindak Lanjuti Penanganan Tenaga Honorer, 3 Hal Ini yang Paling Dihindari untuk Penyelesaian Non ASN

- 11 April 2023, 16:27 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Raker bersama Komisi II DPR RI membahas penanganan tenaga honorer atau pegawai non ASN
Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Raker bersama Komisi II DPR RI membahas penanganan tenaga honorer atau pegawai non ASN /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.com - Menpan RB menindaklanjuti penanganan tenaga honorer. Melalui rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada 10 April 2023, ada 3 hal yang paling dihindari oleh Menpan RB terkait penyelesaian masalah non ASN di Indonesia saat ini.

Penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia sedang digencarkan mengingat tenggat waktu penghapusan status kepegawaian non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang semakin dekat.

Salah satu butir kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas dengan agenda membahas penyelesaian tenaga honorer atau non ASN, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan masalah ini.

Baca Juga: BOOM, Menpan RB Sebut Tak Ada PHK Massal Karena Tenaga Honorer Sudah Sangat Berjasa, Ingin Serius Tuntaskan

"Menyelesaikan urusan terkait tenaga honor sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honor pada 28 November 2023 berdasarkan Pasal 99 ayat (2) PP No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ahmad Doli Kurnia, dikutip dari Antara News.

Selain dorongan untuk segera menyelesaikan masalah tenaga honorer, Komisi II DPR RI juga mendorong Menpan RB untuk segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) masih dalam proses. Proses ini memiliki peranan penting dalam penyelesaian non ASN. Hasil finalisasi pendataan tenaga honorer nantinya akan digunakan digunakan sebagai data dasar untuk menyusun road map penyelesaian pegawai non ASN.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” kata Ketua Komisi II DPR RI sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.

Baca Juga: UPDATE, Polemik Tenaga Honorer Masih Berlanjut, Anggota Komisi II DPR RI: Jangan Ini Hanya Angin Surga...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah