HORE, THR Pensiunan PNS Sudah Resmi Dicairkan, Nominalnya Bikin Full Senyum Saat Lebaran Nanti...

- 13 April 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...

Berikut ini, besaran nominal THR pensiunan PNS berdasarkan pangkat golongan terakhir, PNS tersebut pensiun:


1. Gaji Pokok Pensiunan PNS

 



- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000

Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900



2. Pensiun Pokok unruk Pensiunan Janda atau Duda PNS

 



- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200

Baca Juga: PNS Full Senyum, Jokowi Mudahkan Urusan ASN Dalam Pelayanan Pegawai, Makasih Pakde...
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 3 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500


3. Uang Pensiun untuk Janda atau Duda yang Ditinggal Mati

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah