Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR 2023 Khusus Pensiunan PNS Sudah Mulai Dicairkan, Ini Nominal yang Didapatkan...
Berikut ini, besaran nominal THR pensiunan PNS berdasarkan pangkat golongan terakhir, PNS tersebut pensiun:
1. Gaji Pokok Pensiunan PNS
- Pensiunan PNS Golongan 1: Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
- Pensiunan PNS Golongan 2: Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
Baca Juga: RESMI, THR PNS 2023 Cair Mulai Tanggal Berikut Ini, Sudah Ditetapkan Oleh Jokowi Langsung...
- Pensiunan PNS Golongan 3: Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
- Pensiunan PNS Golongan 4: Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok unruk Pensiunan Janda atau Duda PNS
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 1 : Rp1.170.600
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 2 : Rp1.170.600 s/d Rp1.375.200
Baca Juga: PNS Full Senyum, Jokowi Mudahkan Urusan ASN Dalam Pelayanan Pegawai, Makasih Pakde...
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 3 : Rp1.170.600 s/d Rp1.727.000
- Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan 4 : Rp1.170.600 s/d Rp2.124.500
3. Uang Pensiun untuk Janda atau Duda yang Ditinggal Mati