HORE, THR Pensiunan PNS Sudah Resmi Dicairkan, Nominalnya Bikin Full Senyum Saat Lebaran Nanti...

- 13 April 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels

 



- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 1 : Rp1.560.800 s/d Rp1.934.800
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 2 : Rp1.560.800 s/d Rp2.746.500

Baca Juga: PENTING, Ini 7 Syarat Bagi Pensiunan PNS Jika Mau Mendapatkan Dana Pensiun 2023, Cek Segera...
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 3 : Rp1.786.100 s/d Rp3.453.300
- Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan 4 : Rp2.111.400 s/d Rp4.243.600


Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pensiunan PNS sekalian. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah