BERITASOLORAYA.com – Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu profesi yang banyak diidamkan oleh masyarakat terutama para kaum muda Indonesia.
Pada dasarnya, profesi ASN tersebut adalah sebuah profesi yang menawarkan kemudahan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pemerintah juga menaruh perhatian lebih bagi kesejahteraan para ASN agar dapat memperoleh penghasilan yang layak demi kesejahteraan hidup pegawai pemerintah tersebut.
Namun ada hal yang harus diketahui dan dipahami oleh para ASN, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Displin ASN.
Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa seorang ASN harus mematuhi jadwal masuk dan pulang kerjanya, dengan bukti absensi (digital).
Jika terjadi keterlambatan atau kepulangan yang lebih cepat, maka akan diperhitungkan secara akumulatif, sehingga nantinya bisa mendapatkan hukuman kedisiplinan.