Apabila seorang ASN bekerja melebihi jam kerjanya, belum ada aturan yang mengakomodir perhitungan untuk pembayaran lembur.
ASN juga diharapkan dapat mempergunakan dan memelihara barang yang menjadi aset negara dengan sebaik mungkin.
Apabila seorang ASN memiliki jabatan, maka dia wajib memberikan kesempatan bagi bawahannya untuk melakukan pengembangan potensi.
Seorang ASN juga harus menolak pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan yang dipegangnya, kecuali gaji sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang.
Jika seorang ASN terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukannya, yaitu: ringan, sedang, dan berat.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman pendidikan.kulonprogokab.go.id, berikut penjelasan jenis hukuman kedisiplinan yang berlaku bagi ASN:
1. Jenis hukuman kedisiplinan yang ringan adalah berupa diberikannya teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Jenis hukuman kedisiplinan yang tergolong sedang adalah dilakukannya pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%, selama 6 bulan atau 9 bulan atau 12 bulan.