WAH, Ternyata ASN Harus Tunaikan Kewajiban Ini agar Mendapatkan Hak dengan Mudah. Apa Saja? Cek di Sini...

- 14 April 2023, 07:08 WIB
Ilustrasi ASN yang harus pahami hak dan kewajibannya
Ilustrasi ASN yang harus pahami hak dan kewajibannya /Dok. Pikiran Rakyat

Baca Juga: 7 Wisata Bandung Terbaru 2023, Cocok Jadi Tujuan Liburan Idul Fitri 1444 H Bersama Keluarga, Intip Disini

3. Jenis hukuman kedisiplinan yang tergolong berat, yaitu:

- Penurunan jabatan 1 tingkat lebih rendah yang berlaku selama 12 bulan;

- Pembebasan ASN dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau

- Pemberhentian secara hormat sebagai ASN tidak atas permintaan sendiri.

Selain mengatur tentang kewajiban ASN, PP Nomor 94/2021 juga mengatur hak-hak yang harus didapatkan, salah satunya adalah hak cuti.

Ada 7 macam cuti yang menjadi hak ASN, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti yang disebabkan alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah