3. Jenis hukuman kedisiplinan yang tergolong berat, yaitu:
- Penurunan jabatan 1 tingkat lebih rendah yang berlaku selama 12 bulan;
- Pembebasan ASN dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
- Pemberhentian secara hormat sebagai ASN tidak atas permintaan sendiri.
Selain mengatur tentang kewajiban ASN, PP Nomor 94/2021 juga mengatur hak-hak yang harus didapatkan, salah satunya adalah hak cuti.
Ada 7 macam cuti yang menjadi hak ASN, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan, cuti yang disebabkan alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.***