HORE! Peraturan Terbaru, PNS dan Non PNS Dapat Jaminan Sosial

- 15 April 2023, 20:35 WIB
Ilustrasi jaminan sosial untuk PNS dan Non PNS
Ilustrasi jaminan sosial untuk PNS dan Non PNS /rawpixel.com/Freepik


BERITASOLORAYA.com - Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan non PNS patut berbahagia dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2023. PNS maupun non PNS memiliki beberapa jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial yang mungkin terjadi pada mereka. Ada beberapa komponen yang termasuk dalam jaminan sosial bagi PNS.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemerintah memberikan perlindungan bagi pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, baik itu PNS maupun non PNS.

Perlindungan tersebut mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang adan diberikan PNS maupun non PNS.

Baca Juga: Kapan Lebaran Idul Fitri 1444 H atau 2023 M? Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat dan Pantau Hilal dari 123 Titik

Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 Maret 2023 dan diumumkan pada tanggal 5 April 2023. Jadi, semua pegawai di instansi pemerintah akan mendapatkan jaminan sosial ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB No. 6 Tahun 2023, pada Sabtu 15 April 2023, dalam Pasal 2 Peraturan Menteri disebutkan bahwa program perlindungan yang disediakan terdiri dari tiga hal yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam peraturan tersebut jaminan kesehatan, JKK, dan JKM disediakan oleh penyedia layanan pemerintah dan nilainya dihitung dalam kontrak pengadaan, tetapi keikutsertaan pegawai non-PNS dalam jaminan tersebut terbatas pada jangka waktu hubungan kerja mereka dengan pemerintah.

Artinya, jika hubungan kerja pegawai non-PNS dengan pemerintah berakhir, misalnya karena pemutusan kontrak atau pengunduran diri, maka keikutsertaan mereka dalam program perlindungan tersebut juga akan berakhir.

Baca Juga: HEBOH, Gaji PPPK Guru di Daerah Berikut Belum Dibayar, Senator Daerah Turun Tangan

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah