DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

- 15 April 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk tenaga honorer
Ilustrasi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk tenaga honorer /Pixabay/Ernesto Eslava

 

BERITASOLORAYA.com - Usai tenaga honorer kabarnya menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini, kini tenaga honorer juga akan dihadiahi sejumlah manfaat jaminan dari pemerintah. Hal ini membuktikan bahwa jasa tenaga honorer masih dipikirkan oleh pemerintah, sebagai salah satu bentuk apresiasi bagi pengabdian tenaga honorer yang telah bertugas hingga puluhan tahun.

Tenaga honorer akan mendapat manfaat berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang dimiliki seperti ASN.

Syukurlah, akhirnya tenaga honorer terutama yang telah bekerja hingga bertahun-tahun ini telah mendapat penjaminan yang sama dengan tenaga ASN lainnya.

Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

Manfaat jaminan bagi tenaga honorer, dipatenkan dalam Permenpan RB No. 6 Tahun 2023 dengan keterangan bahwa tenaga honorer yang bisa menerima jaminan tersebut harus pegawai non-ASN yang dijelaskan dalam peraturan menteri tersebut.

Tenaga honorer yang dimaksud di sini adalah pegawai non-PNS adalah pegawai non-PNS, non-PPPK yang diangkat oleh pejabat PPK, pimpinan lembaga non-struktural, pimpinan instansi BLU/BLUD, dan pimpinan PTN baru yang ditetapkan dalam Perpres No. 10 Tahun 2016.

Menurut Permenpan ini, jaminan kesehatan berupa perlindungan kesehata agar tenaga honorer penerima memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan.

Perlindungan dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan ini diberikan pada tenaga honorer yang iuran jaminan kesehatan atau tenaga honorer yang jaminan kesehatannya ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Berikut 7 Pemeran Film Barbie, yang Pernah Memerankan Karakter di Marvel dan DC

Sementara, jaminan kecelakaan kerja atau JKK ialah, manfaat jaminan dalam bentuk uang atau pelayanan kesehatan, yang diberikan pada saat tenaga honorer bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau penyakit, yang diakibatkan oleh lingkungan tempat kerja.

Selanjutnya, untuk jaminan kematian atau JKM yaitu. manfaat jaminan dalam bentuk uang tunai yang nanti diberikan kepada ahli waris dari tenaga honorer tersebut apabila, tenaga honorer meninggal dunia yang tidak termasuk ke dalam kecelakaan kerja.

Namun, kepesertaan atau penjaminan tenaga honorer sebagai penerima manfaat dari ketiga jaminan tersebut akan berakhir jika tenaga honorer atau pegawai non-PNS ini apabila tenaga honorer tersebut telah diputus hubungan kerjanya.

Iuran jaminan kesehatan, JKK atau JKM bagi tenaga honorer bersumber dari penyedian diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan jaminan.

Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Presiden Jokowi Sahkan Perubahan Aturan Cuti Bersama Tahun 2023. Bagaimana Penjelasannya?

Akan tetapi, yang harus diingat bahwa manfaat jaminan untuk para tenaga honorer ini akan berlaku hanya sampai tanggal 28 November 2023.

Artinya, jaminan ini berlaku sampai penghapusan tenaga honorer, dan tak berlaku lagi untuk tanggal setelah penghapusan tersebut.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah