SURPRISE! Menpan RB Beri Tenaga Honorer Tiga Manfaat Jaminan, tapi Umurnya Cuma sampai November

- 15 April 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan jaminan kesehatan
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan jaminan kesehatan /freepik/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com Tenaga honorer masih jadi prioritas hingga hari ini, dibuktikan dengan usaha pemerintah mencarikan jalan keluar bagi dinamika status kepegawaian hingga hak-hak dari tenaga honorer atas pengabdiannya pada negara. Kini, tenaga honorer yang status kepegawaiannya masih diperjuangkan ini, akan dianugerahi tiga jaminan yang juga didapatkan oleh para ASN seperti PNS dan PPPK.

Ketiga manfaat jaminan yang diberikan oleh pemerintah ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

Hal tersebut menunjukkan keseriusan peserta untuk memberikan tenaga honorer hak yang setara dengan ASN mengingat tenaga honorer juga mengampu tugas yang kurang lebih sama.

Baca Juga: BARU Aturan PPDB, Hanya Siswa dengan Usia Ini yang Bisa Daftar TK hingga SMA atau SMK

Namun, jaminan ini tidak akan berusia lama hingga bertahun-tahun yang akan datang. Jaminan yang diberikan ini akan diakhiri di bulan November 2023 mendatang bersamaan jadwal penghapusan tenaga honorer.

Meskipun hanya berusia sebentar, jaminan ini bisa membuat tenaga honorer sementara karena, misalnya saja ia mengalami kecelakaan di tempat kerja maka ia atau keluarganya bisa menggunakan manfaat dari jaminan ini.

Pemerintah memberikan tiga macam jaminan pada tenaga honorer sebagai pegawai non-PNS atau non-PPPK yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian ini dikelola oleh pengelola menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang BPJS.

Baca Juga: BARU Juknis Resmi tentang Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah, Jadi 5 Hari?

Pengelola program jaminan yang dimaksud, wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang mengatur mengenai jaminan tersebut, disebutkan siapa pengelola program manfaat jaminan ini, yaitu di antaranya:

1. Menteri

2. Menteri yang mengurus urusan pemerintahan di bidang keuangan negara alias Kemenkeu

3. Menteri yang bertanggung jawab pada urusan di bidang pemerintahan dalam negeri alias Mendagri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah