INFO PENTING, Benarkah Tenaga Honorer Bakal Jadi PPPK Semua di November? Junimart: Ini Bersifat Otomatis...

- 16 April 2023, 22:38 WIB
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI berbicara tentang tenaga honorer
Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI berbicara tentang tenaga honorer /Instagram.com/@junimart_girsang

BERITASOLORAYA.com – Penyelesaian masalah tenaga honorer masih terus dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB yang berkoordinasi dengan DPR RI.

Berbagai upaya dan pembahasan terkait nasib tenaga honorer terus diupayakan, mengingat akan adanya batas waktu 28 November 2023 sebagai tanggal batas diakuinya status pegawai non ASN tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah berencana melakukan penghapusan status tenaga honorer sesuai dengan yang tercantum dalam PP nomor 49 tahun 2018.

Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa status pegawai pemerintah yang akan diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanyalah PNS dan PPPK.

Baca Juga: THR 2023 untuk Guru Ditambah 50 Persen TPG? BPKPD Daerah Ini Angkat Bicara…

Berkaitan dengan hal itu, Kemenpan RB bersama dengan Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat kerja guna membahas masalah tenaga honorer pada Senin, 10 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenpan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa penanganan masalah tenaga honorer akan didasarkan pada 4 prinsip, yaitu:

1. Menghindari terjadinya PHK massal

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah