"Pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," katanya, dalam keterangan tertulis.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK oleh Pemerintah melalui KemenpanRB, menurutnya harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Baca Juga: ASN WAJIB SIMAK, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Saat Rayakan Idul Fitri. Resmi dari Menpan RB...
Di antaranya adalah untuk pegawai honorer anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, tenaga kebersihan dan tenaga administrasi.
Menurutnya harus tidak ada pengecualian khusus dalam persyaratan pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai PPPK, bahkan ditekankan bahwa pengangkatan tersebut bersifat otomatis.
Sesudah nantinya tenaga honorer diangkat sebagai pegawai PPPK, maka Kepala Daerah dipastikan sudah tidak dapat mengangkat tenaga honorer secara sewenang-wenang. Apalagi mengingat jumlah secara nasional, tenaga honorer yang bekerja di Pemda sebanyak 50%.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer. Mereka memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK. Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa izin formasi dari Kementerian PAN-RB," katanya.
Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah catatan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.