THR 2023 untuk Guru Ditambah 50 Persen TPG? BPKPD Daerah Ini Angkat Bicara…

- 16 April 2023, 22:19 WIB
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini.
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini. /InfoPublik.id/



BERITASOLORAYA.com – Menjelang Idul Fitri 1444 H, para ASN berhak mendapatkan THR 2023 sesuai peraturan pemerintah. Para guru yang berstatus PNS maupun PPPK pun tak luput ditetapkan sebagai penerima THR 2023.

Untuk pemberian THR 2023, Menkeu Sri Mulyani menekankan ada yang berbeda dengan pemberian THR bagi para guru, yakni adanya pemberian 50 persen TPG (tunjangan profesi guru) sebagai salah satu komponen THR 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi menpan.go.id, Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa ada kebijakan baru tersebut berlaku bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN atau APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain.

Baca Juga: BERKAH Ramadhan, TPP ASN di Daerah Ini Sudah Bisa Dicairkan, Cek Daerahmu

Para guru dan dosen tersebut diberi 50 persen TPG atau tunjangan profesi dosen. Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut, pemerintah mengharap pemda dapat segera menganggarkan komponen 50 persen TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Berdasarkan kebijakan ini, tidak heran jika para guru ASN bertanya-tanya mengenai kebenaran pemberian 50 persen TPG sebagai salah satu komponen THR 2023.

Terkait hal ini, guru ASN di Provinsi Sulawesi Barat dapat sedikit bernafas lega karena pihak BPKPD telah memastikan hal ini.

Baca Juga: AKHIRNYA Guru Sertifikasi Mendapat 2 Kabar Gembira Ini, Semuanya Soal Pencairan Tunjangan

Bendahara BPKPD Sulbar Nurhayati telah menyampaikan bahwa tahun 2023 ihni, para guru ASN (PNS dan PPPK) dapat menerima THR dengan komponen 50 persen TPG di dalamnya.

Pembayaran TPG 50 persen ini dapat dilakukan setelah dananya ditransfer dari rekening kas negara.

Pemberian TPG 50 persen sebagai komponen THR 2023 dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di Provinsi Sulbar.

Baca Juga: TPG Belum Cair? TENANG, Guru Tetap Dapat Tunjangan Ini di Bulan April 2023, Nominalnya Lebih dari Gaji Pokok!

Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik pada Jumat, 14 April 2023 lalu mengungkap bahwa TPP bagi ASN di lingkup pemerintahan Provinsi Sulbar sudah bisa dicairkan bahkan sejak hari Kamis, 13 April 2023.

“TPP bagi ASN sudah bisa dicairkan sejak kemarin (Kamis),” kata Akmal Malik dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan bahwa alokasi anggaran TPP bagi ASN per bulan di Sulbar mencapai angka Rp 9,7 Miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Sertifikasi TPG Triwulan 1 Sudah Cair di Daerah Ini, Cek Daerahmu Disini! Kabar Baik Guru

Lebih lanjut, Amujib berharap TPP bagi ASN bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya Idul Fitri 2023.

Adapun untuk THR 2023, kata Menkeu Sri Mulyani, akan diberikan paling cepat H-10 Idul Fitri 1444 H atau bisa dibayarkan setelah lebaran.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x