Dikutip oleh BERITASOLORAYA.com dari akun Instagram resmi @DPR_RI tentang realisasi pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah paling lama tanggal 28 November 2023.
Tentu kabar ini sangat menyenangkan honorer karena masih banyak pemerintah yang begitu peduli dan perhatian kepada pekerja non ASN di Indonesia.
Pemerintah memang sedang menghadapi masalah terkait penghapusan tenaga honorer dan solusi apa yang akan diambil kedepannya.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Jumlah tenaga honorer yang mencapai angka 2,3 juta membuat pemerintah harus benar-benar hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
DPR mempunyai kepentingan untuk mengangkat beberapa kategori honorer saja untuk menjadi PPPK, diantaranya adalah tenaga pendidik, tenaga kesehatan sampai tenaga administrasi.
Selain tiga kategori honorer di atas yang menjadi prioritas, DPR berharap seluruh tenaga honorer dari tenaga kebersihan sampai Satpol PP juga bisa mempunyai kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Dewan Perwakilan Rakyat ini pengangkatan honorer menjadi PPPK harus keseluruhan dan jangan sampai pandang bulu.
Tapi untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK ada syarat khusus untuk bisa diangkat pada bulan November 2023.