“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non-ASN yang kini sedang digodok,” kata Anas.
Anas menjelaskan, kalau Kementerian PANRB sangat mendengarkan penjelasan dari berbagai macam kepentingan, mulai dari DPR, DPD, asosiasi kepala daerah sampai forum non ASN untuk mendengarkan masukan bagi pemerintah pusat.
Sampai saat ini, prinsip pemerintah adalah menghindari PHK massal, menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan honorer sampai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Dinaikan Pemerintah ? Ternyata Ini Besaran Gaji ASN Sesuai Tingkat Golongannya...
Pemerintah sangat serius untuk menyelesaikan masalah penataan honorer karena peran honorer yang sangat berguna dan penting bagi instansi pemerintah.
Anas mengakui, kalau kontribusi honorer bagi pelayanan publik dan instansi pemerintah sangatlah signifikan sekali sehingga masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
"Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.
Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Sudah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturan dan Perbedaan Keduanya...
Jumlah honorer yang sudah mencapai angka 2,3 juta akan ditindaklanjuti bersama dengan BPKP untuk melakukan audi data yang nantinya akan disampaikan di dalam sistem Pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara. ***