Pengangkatan tersebut juga berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga kebersihan, Satpol PP, juga semua pegawai non ASN lainnya.
Baca Juga: SIMAK, Ini 5 Fakta Karim Benzema yang Belum Banyak Diketahui
"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,” kata Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI pada Jumat, 14 April 2023.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan bahwa pengangkatan seluruh tenaga honorer tersebut bersifat otomatis, sehingga tidak berlaku pengecualian khusus yang manjadi syarat pengangkatan PPPK.
Namun, ada ketentuan yang berlaku bagi pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa seluruh kepala daerah tida diijinkan lagi merekrut tenaga honorer setelah tanggal 28 November 2023.
Mengakhiri penjelasannya, Junimart menjelaskan tentang adanya sejumlah catatan penting dari hasil raker Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Hasil raker tersebut menyatakan bahwa dalam penyelesaian masalah tenaga honorer tidak akan menyebabkan terjadinya PHK massal.
Selanjutnya penyelesaian tenaga honorer juga tidak akan mengurangi honor yang telah diterima pegawai non ASN sebelumnya dan juga tidak akan mengakibatkan pembengkakan anggaran.