HORE, Bukan Hanya 2,3 Juta Tenaga Honorer, tapi Non ASN Ini Juga jadi PPPK. Junimart Beri Penjelasan Begini...

- 17 April 2023, 11:12 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Jumirat Girsang, ungkapkan bahwa seluruh tenaga honorer akan menjadi PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Jumirat Girsang, ungkapkan bahwa seluruh tenaga honorer akan menjadi PPPK /Istagram @jumirat_girsang///

BERITASOLORAYA.com – Sejak dulu, tenaga honorer telah memberikan banyak jasa bagi jalannya roda pemerintahan dalam negeri, terutama untuk tugas-tugas lapangan terkait pelayanan publik.

Sehingga wajar saja terjadi permasalahan yang cukup pelik ketika pemerintah merencanakan akan menghapus tenaga pada bulan November 2023 nanti.

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah berusaha keras agar bisa mendapatkan solusi yang tepat bagi penanganan masalah tenaga honorer.

Untuk menangani masalah tenaga honorer tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB melakukan upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi II DPR RI.

Baca Juga: SELAMAT! 250.432 Peserta Lulus PPPK Guru 2022, Akhirnya Setengah Juta Honorer Diangkat Jadi ASN

Hal tersebut dilakukan dalam sebuah rapat kerja (raker) beberapa waktu yang lalu dan berkaitan dengan hasil raker tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang memberikan tanggapannya.

Junimart mengatakan bahwa paling lambat 28 November 2023 nanti, seluruh tenaga honorer akan diangkat atau dilaihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Junimart menambahkan bahwa pengangkatan tersebut, bukan hanya berlaku bagi 2.360.363 tenaga honorer, seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi.

Pengangkatan tersebut juga berlaku bagi tenaga honorer yang bekerja sebagai tenaga kebersihan, Satpol PP, juga semua pegawai non ASN lainnya.

Baca Juga: SIMAK, Ini 5 Fakta Karim Benzema yang Belum Banyak Diketahui

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian,” kata Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari DPR RI pada Jumat, 14 April 2023.

Lebih lanjut, Junimart mengatakan bahwa pengangkatan seluruh tenaga honorer tersebut bersifat otomatis, sehingga tidak berlaku pengecualian khusus yang manjadi syarat pengangkatan PPPK.

Namun, ada ketentuan yang berlaku bagi pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa seluruh kepala daerah tida diijinkan lagi merekrut tenaga honorer setelah tanggal 28 November 2023.

Mengakhiri penjelasannya, Junimart menjelaskan tentang adanya sejumlah catatan penting dari hasil raker Komisi II DPR RI dengan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.

Hasil raker tersebut menyatakan bahwa dalam penyelesaian masalah tenaga honorer tidak akan menyebabkan terjadinya PHK massal.

Baca Juga: GRATIS, 33 Link Twibbon yang Unik, Menarik, dan Cocok jadi Status Medsos Saat Idul Fitri 2023. Pasang Yuk...

Selanjutnya penyelesaian tenaga honorer juga tidak akan mengurangi honor yang telah diterima pegawai non ASN sebelumnya dan juga tidak akan mengakibatkan pembengkakan anggaran.

"Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN,” tutur Junimart seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Junimart menegaskan bahwa yang dimaksud sebagai ASN dalam pernyataannya adalah termasuk menjadi PPPK.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah