Baca Juga: Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2025 dengan Persija Jakarta, Hansamu Yama: Santai Dulu gak sih?
Upaya tersebut adalah langkah pencegahan terjadinya korupsi di antara pegawai dan pejabat lingkungan instansi pemerintahan.
Permintaan hadiah atau dana sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) dilarang bagi para ASN, baik mengatasnamakan pribadi atau instansi.
ASN diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang pegawai dan pejabat.
Selanjutnya, ASN dan keluarganya diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan dan mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara, selama perjalanan mudik dan cuti bersama Lebaran 2023.
ASN dipersilahkan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Khofifah mengingatkan agar jangan sampai ASN terlena dengan liburan dan menjadikan terlambat masuk kerja pasca cuti Lebaran 2023.
“Mohon kita semua tidak ada yang terlambat untuk kembali masuk kerja di tanggal 26 April 2023, kecuali yang sedang mengambil cuti,” tutur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan.
Bagi ASN yang sedang mengambil cuti hingga pasca Lebaran 2023, dipersilahkan menyelesaikan masa cutinya.***