- Memiliki domisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar yang dibuktikan dengan KTP, KK, dan Surat Pindah.
- Surat keterangan kelas XII yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat berwenang bagi lulusan tahun 2023 (sebagai dokumen awal persyaratan).
- Pakta integritas tahun 2023, alamat email aktif, dan pasfoto 4x6 dengan ketentuan menghadap ke depan, tidak memakai kacamata, dan menggunakan kemeja putih lengan panjang menggunakan latar belakang merah.
Baca Juga: Benarkah Jam Kerja PNS dan PPPK Ada Pengurangan Pada Perpres No 21 2023? Begini Ternyata…
Itulah beberapa persyaratan administrasi dan ketentuan umum yang harus diperhatikan oleh calon pelamar. Semoga bermanfaat!***