Hasil Akhir Seleksi PPPK Teknis BKN 2022, Cek 11 Poin Penting Berikut dan Link Pengumuman. Ada Namamu?

- 18 April 2023, 18:25 WIB
Ilustrasi poin penting terkait hasil akhir seleksi PPPK teknis BKN 2022 beserta link pengumuman
Ilustrasi poin penting terkait hasil akhir seleksi PPPK teknis BKN 2022 beserta link pengumuman /lukasbieri/pixabay

4. Peserta yang tidak lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022 diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah mulau tanggal 27 April sampai dengan 29 April 2023 melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id.

5. Namun perlu dipahami bahwa panitia seleksi pengadaan PPPK teknis BKN 2022 juga berhak menerima atau menolak alasan sanggah dari peserta dan hasilnya akan diumumkan pada 11 Mei sampai dengan 13 Mei 2023.

6. Perlu diketahui bahwa alasan sanggah yang dimaksud pada poin 5 (lima) bisa diterima dalam hal keselahan bukan dari peserta.

7. Selain itu peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022 supaya mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id, yakni dimulai tanggal 14 Mei sampai 30 Mei 2023.

8. Apabila peserta tidak melengkapi dokumen sampai waktu yang sudah ditentukan, makan akan dianggap tdak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK teknis BKN 2022.

9. Peserta yang lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022, tapi mengundurkan diri diwajibkan untuk membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani sendiri dan diberi materai 10.000 sesuai format pada lampiran IV pengumuman BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.

10. Perlu diperhatikan bahwa peserta yang lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022 dan sudah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK lalu mengundurkan diri maka yang bersangkutan mendapat sanksi tidak diperbolehkan melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

11. Selain itu peserta yang lulus seleksi PPPK teknis BKN 2022 juga menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memberi keterangan palsu atau tidak benar atau menyalahi aturan ketika mendaftar, pemberkasan, dan setelah diangkat sebagai PPPK, maka Pejabat Pembimana Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: WASPADA, Peserta PPPK Guru Bisa Batal Lulus Gara-gara Ini, Jangan Sampai Dilakukan…

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @bkngoidofficial Surat Pengumuman BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah