Sebagai guru PNS, peraturan ini tentu saja harus dipahami dengan baik walaupun memang masih belum bisa menerima.
Peraturan pensiun dini bagi guru PNS berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 soal manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Untuk ketentuan khusus dalam regulasi tersebut diberikan kepada guru PNS dengan kategori tertentu saja.
Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau batas usia pensiun PNS dimulai dari usia 58 tahun sampai 65 tahun.
Setiap jabatan yang diduduki oleh PNS sudah menentukan batas usia pensiun PNS tersebut.
Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan kalau guru PNS bisa tiba-tiba pensiun dini kalau mendapatkan perampingan organisasi oleh pemerintah.
Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....
Kalau kondisi ini terjadi, pemerintah biasanya akan mengambil langkah awal untuk menyalurkan PNS yang terkena dampak ke instansi lain.