RESMI, Guru PNS Golongan Ini Dituntut Untuk Pensiun Dini, Punya Masa Kerja Sebelum Usia 58 Tahun...

- 17 April 2023, 05:00 WIB
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini.
Apakah guru akan menerima THR 2023 dengan tambahan 50 persen TPG sebagai salah satu komponennya? Simak pernjelasan BPKPD daerah ini. /InfoPublik.id/

 

 
 
 
BERITASOLORAYA.com - Berita penting bagi Pegawai Negeri Sipil atau khususnya guru PNS soal syarat dan aturan resmi masa batasan pensiun.
 

 

 
Dalam regulasi yang sudah ditetapkan, pemerintah menetapkan guru PNS golongan ini agar segera melakukan pensiun dini atau dibebastugaskan.
 
Guru PNS yang masuk dalam kategori ini akan terancam pensiun dini walau  belum memasuki batas usia pensiun, yaitu usia 58 tahun.
 


Sebagai guru PNS, peraturan ini tentu saja harus dipahami dengan baik walaupun memang masih belum bisa menerima.

Peraturan pensiun dini bagi guru PNS berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 soal manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Untuk ketentuan khusus dalam regulasi tersebut diberikan kepada guru PNS dengan kategori tertentu saja.

Baca Juga: SELAMAT, PPPK Dapat 5 Tunjangan Dalam Aturan Terbaru, Sudah Disahkan Oleh Jokowi....

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau batas usia pensiun PNS dimulai dari usia 58 tahun sampai 65 tahun.

Setiap jabatan yang diduduki oleh PNS sudah menentukan batas usia pensiun PNS tersebut.

Selain itu, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan kalau guru PNS bisa tiba-tiba  pensiun dini kalau mendapatkan perampingan organisasi oleh pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....

Kalau kondisi ini terjadi, pemerintah biasanya akan mengambil langkah awal untuk menyalurkan PNS yang terkena dampak ke instansi lain.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x