BERITASOLORAYA.com - Kabar bahagia bagi pensiunan PNS karena Presiden Jokowi sudah setuju untuk memberikan gaji ke 13.
Persetujuan dari Jokowi ini menjadi angin segar bagi pensiunan PNS yang sudah mendapatkan THR dan kini akan mendapatkan gaji ke 13 dalam waktu dekat.
Dengan disetujuinya Jokowi, maka tahun 2023 pensiunan PNS akan mendapatkan double tunjangan yang membuat semakin sejahtera dan juga makmur.
Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Resmi Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian gaji ke 13 bagi pensiunan PNS sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan kalau Jokowi setuju kalau gaji ke 13 diberikan untuk lima kategori pegawai pemerintah.
Mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri dan pejabat negara. Dalam menyalurkan THR dan gaji ke 13 untuk pensiunan PNS, PT Taspen sebagai perusahaan BUMN ditunjuk pemerintah untuk menjadi yang bertanggung jawab dalam penyaluran.