JANGAN KHAWATIR, Menpan RB Jelaskan Prinsip Penangan Tenaga Non-ASN, Tidak Ada PHK Massal?

- 19 April 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan 4 prinsip untuk mengatasi persoalan non-ASN
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan 4 prinsip untuk mengatasi persoalan non-ASN /Dok.kemenpanrb/

 

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Republik Indonesia terus berusaha untuk menangani persoalan tenaga non-ASN. Kali ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai beberapa prinsip yang akan digunakan dalam memberikan penanganan kepada tenaga non-ASN.

Hal itu sebagai jawaban atas isu yang beredar di masyarakat saat ini yaitu tenaga non-ASN yang direncanakan untuk dihapus pada akhir tahun 2023, kabar ini tentu memberikan kekhawatiran kepada tenaga non-ASN.

Sehingga, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan mengenai prinsip yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalah tersebut, termasuk dengan dihindarinya PHK massal tenaga non-ASN.

Baca Juga: BERSIAP, PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji Ke-13 Setelah Idul Fitri, Jokowi Setuju Paling Cepat Cair Pada...

Apa saja prinsip yang digunakan oleh pemerintah dalam menangani tenaga non-ASN?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemenpanrb, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan empat prinsip penangan tenaga non-ASN.

Berikut empat prinsip yang dilakukan pemerintah guna menangani permasalah pada tenaga non-ASN, antara lain:

1. Menghindari PHK massal tenaga non-ASN.

2. Tidak ada tambahan beban fiskal kepada tenaga non-ASN.

3. Menghindari penurunan pendapatan kepada tenaga non-ASN dari yang diterima saat ini.

4. Menyesuaikan dengan regulasi yang telah ada.

Baca Juga: CEK Honorer Diangkat Jadi PPPK November 2023? DPR dan Menpan RB Sebutkan 4 Prinsip Solusi Masalah Non ASN

Empat prinsip tersebut digunakan oleh Pemerintah dalam melakukan penanganan tenaga non-ASN.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut dilakukan untuk menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor regulasi yang telah ditentukan.

Hal ini tentu menjadi tindak lanjut dari apa yang telah di instruksikan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan langsung kepada Menteri PANRB untuk segera mencarikan solusi atas permasalahan tenaga non-ASN di Indonesia saat ini.

Baca Juga: Dear Honorer, Ini 4 Prinsip MenpanRB Dalam Menyelesaikan Masalah Non ASN, Salah Satunya Tidak Ada PHK Massal..

“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Anas.

Penataan tenaga non-ASN ini harus sesegera mungkin dilakukan oleh Menpan RB demi terwujudnya pelayanan publik yang dapat berjalan secara optimal hingga akhir tahun 2023.

Sebelumnya beredar luas di masyarakat bahwa akan ada pemecatan dan PHK secara massal akibat adanya permasalah kepada tenaga non-ASN. Untuk itu Presiden secara langsung memberikan instruksi khusus tersebut.

Kabar ini tentu disambut bahagia oleh para tenaga Non-ASN, karena mereka akan dihindarkan dari pemecatan atau PHK massal.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah