PNS Golongan III Bersiap Pensiun Dini di Usia 50 Tahun, Begini Aturan Batas Umur ASN yang Penting Diketahui...

- 20 April 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @mastercpns /

 

 


BERITASOLORAYA.com - Beberapa bulan belakangan ini, beredar kabar soal PNS golongan III yang akan pensiun dini pada usia 50 tahun.

 

Tentu informasi soal batasan usia pensiun bagi PNS golongan III ini menjadi pembicaraan banyak Pegawai Negeri Sipil baik pusat maupun daerah.

PNS golongan III memang bertanya-tanya apakah benar posisi dan golongannya sekarang ini memang harus pensiun dini dalam waktu dekat atau tidak.

Baca Juga: SELAMAT, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Sudah Cair, Ini Daerah yang Sudah Mencairkan...

PNS perlu ketahui kalau batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Hal ini juga berlaku untuk besaran dana pensiun yang ditetapkan dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.

Semua aturan dari regulasi tersebut juga berlaku bagi PNS golongan III yang masih aktif bekerja.

Baca Juga: SAH, FIFA Resmi Tunjuk Argentina Gantikan Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Netizen: Selamat...

Lantas, apakah benar soal informasi PNS golongan III akan pensiun dini di usia 50 tahun ? Untuk mengetahui jawabannya, simak dan baca terus artikel ini sampai habis.

Kalau melihat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, disebutkan ada kategori umur pensiun bagi Aparatur Sipil Negara.

Kategori usia tersebut adalah 58, 60 dan 65 tahun yang sudah ditetapkan oleh PP Nomor 11 Tahun 2017.

Baca Juga: J-HOPE BTS Resmi Menjalani Wajib Militer Korea Selatan, ARMY Siap Tunggu Sampai Tahun 2025...

Untuk PNS pejabat administasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan fungsional keterampilan akan mencapai usia pensiun pada umur 58 tahun.

Untuk PNS yang menjadi pejabat pimpinan, batas usia pensiun akan berada di usia 60 tahun.

Lalu untuk PNS yang mempunyai jabatan fungsional ahli utama akan pensiun pada usia 65 tahun.

Baca Juga: HORE, Gaji ke 13 PNS Akan Cair Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Jadwal Resmi Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Tapi, ada kondisi tertentu yang membuat PNS bisa pensiun dini pasa usia 50 tahun karena perampingan organisasi atau keputusan dari pemerintah langsung.

Kalau hal tersebut terjadi, maka mau tidak mau, PNS harus pensiun dini dari pekerjaanya sebagai pegawai pemerintah.

Lantas, berapa dana pensiun yang akan didapatkan oleh PNS golongan III jika pensiun dini, adalah sebesar Rp1.500.000 s/d Rp3.597.800 sesuai dengan golongannya.

Baca Juga: WALAH, Ternyata Ini Alasan Tukin THR PNS 2023 Hanya 50 Persen Saja, Sri Mulyani Berikan Alasannya...

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga artikel ini bermanfaat bagi PNS semuanya. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah