Di lain hal Burhanuddin juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung tahun ini melaksanakan program mudik gratis bertajuk 'Mudik Bareng Jaksa Agung'.
Program mudik gratis diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan diikuti oleh 726 orang. Pemberangkatan dilakukan menggunakan 14 bus dengan tujuan Surabaya, Solo, Yogyakarta, Semarang, Garut, Tasikmalaya dan Lampung.
Baharudin menyebutkan program ini menjadi kontribusi Kejaksaan Agung dalam mengantisipasi kemacetan, mengurangi beban mudik masyarakat, sekaligus pengurangan penggunaan sepeda motor selama mudik Lebaran.
“Saya berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung ini dapat menjadi program yang berkelanjutan,” Burhanuddin menambahkan.
Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 1444 H Gratis dan Mudah Dipasang di Media Sosial
Tak hanya itu, Biro Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat yang berlaku bagi pegawai di instansi Kejaksaan Agung selama libur Lebaran. Yaitu terkait larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
“Dalam surat tersebut sudah diimbau untuk patuh, sehingga tidak ada yang melanggar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.***