PENTING, Tunjangan Sertifikasi Guru Dikabarkan Cair Setelah Lebaran, Begini Cara Mengecek dengan SKTP...

- 25 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru
Ilustrasi tunjangan sertifikasi guru /stockking/Freepik

 



BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru sangat dinantikan sekali oleh para guru di seluruh Indonesia, apalagi guru swasta yang mengajar di sekolah yayasan.

 

Hal ini bisa dimaklumi karena kebanyakan guru swasta tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya sehingga pencairan tunjangan sertifikasi guru sangatlah penting bagi pengajar swasta.

Bagi guru swasta yang akan menerima tunjangan sertifikasi guru, harus sudah memenuhi syarat dengan mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Baca Juga: SELAMAT, Guru Sertifikasi Naungan Kemdikbud di Sejumlah Wilayah Ini Terima Tunjangan Triwulan 1. Cek Daerahmu

Karena kelayakan guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan TPG akan didasarkan dengan ketentuan SKTP.

Tapi, penyebaran tunjangan profesi guru memang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah yang lainnya, sehingga ada pembayaran tunjangan profesi guru yang dilakukan setelah hari lebaran usai.

Para guru tenang saja walaupun TPG akan disalurkan setelah hari lebaran usai, dana tetap akan dicairkan oleh Kemendikbud kepada para guru.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Naik Pada Tahun 2023 ? Ternyata Begini Besaran Nominal Gajinya, Bikin Ngiler...

Jadi, sangat penting bagi guru untuk memeriksa SKTP yang berada di dalam informasi GTK karena dalam beberapa tahun terakhir, SKTP memang dibagian secara bertahap oleh Kemendikbud.

SKTP ini sangat penting karena guru bisa mengetahui apakah mereka mendapatkan TPG atau tidak dengan melihat SKTP.

Para guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi SKTP dengan melihat pengajuan sertifikasi guru dan dokumen pendukung yang akurat.

Baca Juga: Prihatin Gaji Guru Honorer Dibawah Standar Upah Minimum, Ganjar Pranowo: Kemendikbud Harus Turun Tangan...

Bagi guru yang ingin mengecek SKTP, bisa mengunjungi situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan bisa melakukan verifikasi SKTP.

Setelah masuk ke situs tersebut, lakukan langkah-langkah di bawah berikut ini:


1. Masukkan Nomor Unik Pendidik dan juga Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Gaji ke 13 Bagi Pensiunan PNS, Taspen Berikan Jadwal Resmi Pencairan...

2. Setelah memasukkan NUPTK dan kata sandi, pilih menu cek SKTP

3. Setelah masuk, cari menu tunjangan dan juga klik submenu tunjangan sertifikasi

4. Di dalam halaman ini, para guru bisa tahu informasi tentang SKTP

Baca Juga: Guru Honorer Usia 35 Tahun Tidak Bisa Lagi Menjadi PNS, Ganjar Pranowo: Ubah Regulasi dan Izinkan SK...

5. Pastikan SKTP para guru di cek secara berkala dan juga selalu diperbaharui


Dengan para guru mengecek SKTP secara rutin, maka guru bisa memastikan kalau diri mereka sudah memenuhi syarat untuk menerima dan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. ***

 

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah