Akhir April 2023, Guru Sertifikasi dan Non Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal PPG dan Pencairan TPG

- 25 April 2023, 16:58 WIB
Simak kabar baik dari Kemdikbud yang ditujukan untuk guru yang berstatus sertifikasi maupun non sertifikasi, berkaitan dengan PPG dan TPG.
Simak kabar baik dari Kemdikbud yang ditujukan untuk guru yang berstatus sertifikasi maupun non sertifikasi, berkaitan dengan PPG dan TPG. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Simak kabar baik dari Kemdikbud yang ditujukan untuk guru yang berstatus sertifikasi maupun non sertifikasi, berkaitan dengan PPG atau Pendidikan Profesi Guru dan TPG atau tunjangan Profesi Guru.

Kabar baik dari Kemdikbud ini telah dirangkum BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi Kemdikbud serta dari berbagai sumber. Para guru sertifikasi maupun yang belum sertifikasi, mari merapat.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa PPG merupakan program sertifikasi bagi guru yang belum sertifikasi. Tahun 2023 ini, guru non sertifikasi yang sudah aktif mengajar kembali mendapat kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2023.

Baca Juga: Kontribusi Honorer Diakui, Menpan RB Tegaskan Akan Hindari Hal Ini untuk Selesaikan Masalah Non ASN

Adapun TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. Akhir April 2023 ini, ada kabar bahagia berupa pencairan TPG bagi guru sertifikasi di beberapa daerah. Simak informasi berikut sampai tuntas.

Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023

Kabar baik yang pertama ditujukan untuk guru yang belum sertifikasi. Dilaansir dari situs resmi PPG Kemdikbud, Ditjen GTK Kemdikbud telah merilis arahan bagi guru non sertifikasi berkaitan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1.

Melalui surat edaran dengan nomor 0656/B2/GT.00.02/2023 tersebut, Kemdikbud mengumumkan bahwa guru yang sudah ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan 1 akan melaksanakan lapor diri.

Baca Juga: SIMAK, Jokowi Imbau ASN hingga Pegawai Swasta untuk Lakukan Hal Ini setelah Tanggal 26 April 2023, Ada Apa?

Saat ini pengumuman penetapan mahasiswa sudah bisa dilihat melalui akun SIMPKBN masing-masing guru.

Adapun agenda lapor diri akan diadakan dari tanggal 2 sampai 5 Mei 2023 mendatang. Untuk itu, para guru non sertifikasi dapat mempersiapkan beberadap dokumen wajib sebagai ketentuan lapor diri.

Dengan melaksanakan lapor diri, para guru non sertifikasi ini dapat melangkah ke tahap berikutnya dalam rangkaian program PPG, mulai dari pembelajaran mandiri, orientasi mahasiswa, pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, Bimtek Wawasan Kebhinekaan, hingga uji kompetensi.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

Seluruh alur tahapan PPG Dalam Jabatan ini wajib dilalui agar guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Perkembangan TPG Triwulan 1 tahun 2023

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah