PERINGATAN! Akan Ada Sanksi Bagi ASN jika Ambil Cuti Tambahan, Kok Bisa?

- 26 April 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi. Pemkab Gunung Mas menginstruksikan para ASN agar tidak mengambil cuti tambahan, karena di sektor kesehatan sangat diperlukan.
Ilustrasi. Pemkab Gunung Mas menginstruksikan para ASN agar tidak mengambil cuti tambahan, karena di sektor kesehatan sangat diperlukan. /SMK MU Cirebon

BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab untuk melaksanakan kewajiban sebagai pelayan publik untuk masuk kerja sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, bahwasanya untuk seluruh ASN agar mematuhi peraturan Pemkab.

Dalam hal ini, maksud dari Pemkab setempat adalah untuk seluruh ASN Gunung Mas agar tidak menambah libur Lebaran 2023.

Baca Juga: Bun Siap-Siap! Bansos PKH Tahap 2 Rp2 Juta Bakal Ditransfer ke Kartu KKS Usai Lebaran, Cek Selengkapnya

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta untuk menunda kepulangan mereka dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau cara lainnya.

Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.

Berbeda dengan Pemkab Gunung Mas. ASN diwajibkan untuk mengikuti surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama yang telah disampaikan kepada perangkat daerah mereka masing-masing.

Baca Juga: CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x