BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab untuk melaksanakan kewajiban sebagai pelayan publik untuk masuk kerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, bahwasanya untuk seluruh ASN agar mematuhi peraturan Pemkab.
Dalam hal ini, maksud dari Pemkab setempat adalah untuk seluruh ASN Gunung Mas agar tidak menambah libur Lebaran 2023.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Joko Widodo memberikan kesempatan bagi pegawai negeri dan pegawai swasta untuk menunda kepulangan mereka dari kampung halaman ke Jakarta dengan mengambil cuti tambahan atau cara lainnya.
Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada puncak arus balik Idulfitri 1444 H.
Berbeda dengan Pemkab Gunung Mas. ASN diwajibkan untuk mengikuti surat edaran terkait libur nasional dan cuti bersama yang telah disampaikan kepada perangkat daerah mereka masing-masing.
Baca Juga: CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..