SAH, Upah Kerja Lembur Buruh 2023 pada Hari Libur Nasional Begini, Pengaruhi Pendapatan...

- 24 April 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional, Ada Perubahan Pembayaran?
Ilustrasi Perhitungan Upah Kerja Lembur pada Hari Libur Nasional, Ada Perubahan Pembayaran? /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023.

Adanya perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemnaker, melalui akun Instagram @kemnaker, pada Minggu, 23 April 2023.

Melalui unggahannya Kemnaker menyampaikan bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini terdapat beberapa hal yang harus diketahui.

Lebih lanjut pekerja yang bekerja di hari libur Nasional, maka berhak untuk mendapatkan upah lembur per jam-nya.

Oleh sebab itu, penting bagi Anda mengetahui perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023, diantaranya yakni:

Baca Juga: SERU, 6 Tempat Wisata di Bogor Berikut Dijamin Bikin Libur Lebaranmu Berkesan, Nomor 4 Paling Mantap...

  1. Waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu

- Jam pertama hingga dengan jam ketujuh dibayar 3 kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x