BERITASOLORAYA.com- Terdapat perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023.
Adanya perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini disampaikan oleh Kemnaker, melalui akun Instagram @kemnaker, pada Minggu, 23 April 2023.
Melalui unggahannya Kemnaker menyampaikan bahwa perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023 ini terdapat beberapa hal yang harus diketahui.
Lebih lanjut pekerja yang bekerja di hari libur Nasional, maka berhak untuk mendapatkan upah lembur per jam-nya.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda mengetahui perhitungan upah kerja lembur pada hari libur Nasional tahun 2023, diantaranya yakni:
- Waktu kerja 6 hari dan 40 jam seminggu
- Jam pertama hingga dengan jam ketujuh dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam