CUTI ASN pasca Lebaran 2023 Diperpanjang untuk Hindari Macet Arus Balik? Simak Penjelasan Berikut..

- 24 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi. Lebaran 2023 berlalu, para pekerja termasuk ASN bersiap untuk kembali bekerja. Namun, benarkag cuti Lebaran 2023 ASN diperpanjang?
Ilustrasi. Lebaran 2023 berlalu, para pekerja termasuk ASN bersiap untuk kembali bekerja. Namun, benarkag cuti Lebaran 2023 ASN diperpanjang? /Dok. Dinas Pendidikan Aceh

BERITASOLORAYA.com – Lebaran 2023 berlalu, para pekerja termasuk ASN bersiap untuk kembali bekerja. Namun, beberapa hari setelah Lebaran 2023 ini muncul kabar bahwa cuti Lebaran 2023 bagi ASN bisa diperpanjang, benarkah?

Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya yang berada di bawah naungan Kemenkumham diperbolehkan untuk memperpanjang cuti. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemacetan pada puncak arus balik.

Sekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budi Revianto menjelaskan bahwa ASN Kemenkumham dibolehkan untuk menunda kembali ke Jakarta menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal.

Baca Juga: PENTING, Guru Non Sertifikasi Segera Cek Pengumuman Kemdikbud, Langkah Ikut PPG Dalam Jabatan 2023

“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada,” terang Andap.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD turut mengeluarkan instruksi selaku Menpan RB ad interim agar seluruh kantor pemerintah menunda pelaksanaan halal bihalal Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: Dibuka Bulan Mei 2023, Inilah Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Selengkapnya

Dalam unggahan tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa semua kantor pemerintah, meliputi Kantor Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI yang merencanakan halal bihalal dan semacamnya diminta untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa pada pekan pertama yakni dari tanggal 24 April sampai 1 Mei 2023 tidak diadakan acara halal bihalal ataupun yang semacamnya, seperti syawalan, reunian, dan sejenisnya di tempat-tempat tertentu.

Setelah rentang waktu itu (2 Mei 2023), baru boleh mulai diadakan,” tulis Mahfud dikutip BeritaSoloRaya.com pada Senin, 24 April 2023.

Baca Juga: PNS WAJIB Tahu, Aturan 5 Hari Kerja Berlaku untuk Instansi Apa Saja? Presiden Jokowi Menetapkan…

Menkopolhukam menyatakan bahwa surat resmi akan segera dikirim ke kantor dan instansi pemerintah.

Kebolehan untuk memperpanjang masa cuti bagi ASN ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Presiden Jokowi terkait menunda balik untuk menghindari kemacetan.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x