- Tunjangan kinerja
Khusus untuk tunjangan kinerja, banyak guru dan dosen yang tidak bisa mendaptakan tunjangan kinerja sebesar 50 persen tersebut.
Kini, Sri Mulyani memberikan kabar gembira, karena guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG sebesar 50 persen.
Baca Juga: Ini Alasan Ganjar Pranowo Menolak Penghapusan Guru Honorer: Yang Mau Ngajar Siapa ?
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” kata Sri Mulyani.
Tentu ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan kini di tahun 2023 akan mendapatkan tunjangan profesi guru sebagai penggantinya.
Semoga artikel ini bermanfaat.***