YES, Jokowi Tetapkan Gaji Ke 13 Bagi PNS, Pencairannya Dimajukan Menjadi Bulan...

- 27 April 2023, 05:15 WIB
Jokowi Sampaikan Arus Mudik Lebaran Paling Tinggi Didominasi di Tahun 2023 / Sekretariat Kabinet/
Jokowi Sampaikan Arus Mudik Lebaran Paling Tinggi Didominasi di Tahun 2023 / Sekretariat Kabinet/ /

 


BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira bagi PNS di seluruh Indonesia karena akan mendapatkan gaji ke 13 yang sudah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

 

Jokowi sudah menetapkan gaji ke 13 bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam regulasi PP tersebut, Jokowi sudah memberikan penjelasan dan menetapkan pembayaran gaji ke 13 kepada PNS.

Baca Juga: BIKIN HEBOH, Uang Pensiun PNS 2023 Dikabarkan Mencapai Rp1 Miliar ? Bisa Buat Investasi dan Modal Usaha...

Kabar baiknya lagi, pencairan gaji ke 13 bagi PNS dimajukan oleh pemerintah pada tahun 2023 ini.

Tidak seperti tahun 2022 yang cair pada bulan Juli, gaji ke 13 akan dicairkan pemerintah pada bulan Juni 2023.

Jadi, setelah mendapatkan THR di bulan April, dua bulan lagi PNS akan mendapatkan pencairan gaji ke 13.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x