BERITASOLORAYA.com - Pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah momen penting bagi banyak orang yang ingin bergabung dengan pemerintahan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persiapan mengikuti seleksi CPNS, calon pelamar harus memperhatikan formasi CPNS yang dibuka oleh instansi yang menjadi tujuan mereka.
Formasi CPNS adalah jumlah dan jenis jabatan yang dibuka oleh instansi pemerintah untuk diisi oleh calon pegawai baru. Setiap instansi pemerintah memiliki formasi yang berbeda, yang tergantung pada kebutuhan dan prioritas mereka. Oleh karena itu, calon pelamar harus memperhatikan formasi CPNS yang sesuai dengan kualifikasi dan keahlian mereka.
Penting bagi calon pelamar untuk memperhatikan formasi CPNS, karena hal ini akan menentukan kemungkinan untuk lulus seleksi dan bergabung dengan instansi pemerintah yang diinginkan. Jika calon pelamar mendaftar untuk formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi atau keahlian mereka, maka peluang untuk lulus seleksi akan sangat kecil.
Lalu, apa yang dimaksud dengan formasi CPNS? Simak selengkapnya pada artikel dibawah ini.
Baca Juga: Meteorologi BMKG DIY Prediksikan Hari Ini dan Besok akan Terjadi Cuaca Ekstrem
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000, Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap adanya seleksi CPNS makan akan dibutuhkan formasi yang akan dibutuhkan.
“Formasi PNS atau yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam surat suatu organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu,” terang Pasal 1 Ayat 1 PP Nomor 97 Tahun 2000.