BAHAYA, Formasi PPPK 2022 dan 2021 Terancam Tak Peroleh Gaji Karena Tak Cukup Anggaran? Solusinya….

- 1 Mei 2023, 12:37 WIB
Ribuan PPPK terancam menjadi pengangguran lantaran pemda yang tak mampu bayar penggajian para pegawai.
Ribuan PPPK terancam menjadi pengangguran lantaran pemda yang tak mampu bayar penggajian para pegawai. /Pemkot Madiun

 

BERITASOLORAYA.com — Ada informasi darurat terkait penggajian PPPK yang di antaranya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan bagi formasi PPPK di tahun berkenaan.

Hal ini menjadi masalah serius karena para pemerintah daerah mengadu kalau mereka tak memiliki cukup anggaran untuk membiayai belanja pegawai termasuk penggajian formasi PPPK di 2022.

Klaim dari pemda ini sedikit mengkhawatirkan, lantaran bukan cuma formasi PPPK di 2022 yang terancam tak digaji tapi formasi di 2021 juga dikhawatirkan bisa terkena imbasnya yang berujung pada pemutusan kontrak kerja.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

Jika benar terjadi pemutusan kontrak kerja atau PHK banyak pegawai PPPK, maka yang ditakutkan adalah membludaknya angka pengangguran di Indonesia.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Hadi, mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah yang mengeluhkan perihal terbatasnya anggaran untuk penggajian formasi PPPK, termasuk juga PPPK guru di daerah.

Ia pun berpendapat kalau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan banyaknya tenaga non-ASN.

Baca Juga: Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah