Aturan Baru dari Presiden Jokowi Bikin Kerja ASN Semakin Fleksibel? Harus Sudah Diterapkan Lho

- 1 Mei 2023, 12:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pada dasarnya sudah harus memulai pelayanan publik sejak 26 April 2023.

Namun demikian, Presiden Jokowi memberikan arahan tambahan agar pegawai ASN PNS dan PPPK bisa memanfaatkan cuti tambahan hingga akhir April untuk mengurangi kepadatan arus balik. Dengan begitu, sebagian pegawai ASN yang mengikuti arahan Jokowi mulai kerja hari ini, 1 Mei 203.

Perlu diingat baik-baik, instansi pemerintah masing-masing harus sudah mulai memberlakukan aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK.

Baca Juga: Benarkah Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Pensiun PNS Sebesar Rp 18 Juta? Ternyata Faktanya Begini...

Aturan tersebut berlaku bagi pegawai ASN PNS dan PPPK di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Aturan jam kerja dan hari kerja baru bagi ASN PNS dan PPPK tidak lain sudah disahkan Presiden Jokowi dalam Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

Ke depan, instansi pemerintah pusat dan daerah harus menaati aturan jam kerja dan hari kerja baru dengan menerapkan lima hari kerja operasional setiap pekannya.

Lima hari kerja operasional yang perlu diterapkan instansi pemerintah pusat dan daerah diantaranya hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x