Baca Juga: PENTING, Batas Usia Pensiun PNS yang Ditetapkan BKN, Kini Harus Berhenti Kerja di Umur...
Sri Mulyani sebelumnya sudah menghimbau agar instansi pemerintah bisa mengirimkan SPM setelah pengumuman pencairan THR pada 1 April 2023 sudah dibagikan oleh pemerintah.
Karena perbedaan pengajuan SPM oleh instansi, hal ini yang membuat perbedaan pencairan THR bagi PNS berbeda-beda satu instansi dengan instansi lainnya.
Lalu juga akan kabar baik bagi PNS, dimana soal pembayaran gaji ke 13 yang ternyata dimajukan lebih cepat bulannya oleh pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..
Sri Mulyani menjelaskan kalau gaji ke 13 akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2023 dengan komponen yang sama dengan THR 2023 ini.
Komponen gaji ke 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan sampai tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, tahun ini akan mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah sebagai pengganti tukin yang tidak didapatkan oleh beberapa guru dan dosen.
Baca Juga: Jokowi Sudah Tentukan Gaji ke 13 untuk Pensiunan PNS, Taspen Siap bantu Cairkan di Bulan...
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Pegawai Negeri Sipil semuanya. ***