Hadiah Hari Pendidikan Nasional, Dosen dan Guru Diberikan Tunjangan Khusus, Ini Selengkapnya

- 3 Mei 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi - Hadiah Hari Pendidikan Nasional, dosen dan guru diberikan tunjangan khusus
Ilustrasi - Hadiah Hari Pendidikan Nasional, dosen dan guru diberikan tunjangan khusus /Dok: sman3bandung.sch.id

BERITASOLORAYA.com – Kemarin merupakan tanggal 2 Mei dan merupakan Hari Pendidikan Nasional, salah satu momen penting di Indonesia untuk menghargai dosen dan guru yang ada di negara ini.

Seperti yang diketahui bahwa dosen dan guru merupakan salah satu garda terdepan untuk mendidik anak-anak di Indonesia supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa membanggakan negara Indonesia.

Selain Hari Pendidikan Nasional merupakan momen penting untuk menghormati jasa-jasa yang diberikan dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi profesi tenaga pendidik ini.

Merayakan Hari Pendidikan Nasional ini, para dosen dan guru haruslah berbahagia karena pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah dilakukan oleh tenaga pendidik di Indonesia ini.

Baca Juga: Akademisi UI Ungkap Gaji Dosen Rata-Rata per Bulan Berdasarkan Survei, Masih Jauh dari Layak

Lantas tunjangan khusus apa saja yang diberikan pemerintah Indonesia kepada dosen dan guru ini? Selengkapnya BeritaSoloRaya.com menyampaikannya di sini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13 untuk para ASN sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur juga dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x