BERITASOLORAYA.com - Pengumuman resmi dari pemerintah menyatakan bahwa pemberian gaji ke 13 kepada beberapa PNS, anggota TNI, dan Polri telah dibatalkan. Ada alasan khusus yang menyebabkan pembatalan tersebut, sehingga tindakan ini bukanlah tanpa alasan.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke 13 bagi PNS, TNI, dan Polri. Hal ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Pembatalan pemberian gaji ke 13 kepada beberapa PNS disebabkan oleh kriteria tertentu yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tersebut. Terdapat dua kriteria yang menjadi alasan pembatalan pemberian gaji ke 13 adalah sebagai berikut:
Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, PNS, TNI, dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri dan gajinya telah ditanggung oleh instansi tersebut.
Perlu diketahui bahwa pembatalan pemberian gaji ke 13 tidak berlaku untuk semua PNS, TNI, dan Polri, kecuali mereka yang termasuk dalam kriteria yang telah disebutkan di atas.
Meskipun tidak mendapatkan gaji ke 13, PNS masih akan tetap menerima gaji mereka sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Berikut informasi besaran gaji untuk setiap golongan:
Baca Juga: Masuki Periode Pendaftaran, KPU Maksimalkan Pelayanan untuk Parpol dan Bakal Caleg Pemilu