Hadiah Hari Pendidikan Nasional, Dosen dan Guru Diberikan Tunjangan Khusus, Ini Selengkapnya

- 3 Mei 2023, 09:26 WIB
Ilustrasi - Hadiah Hari Pendidikan Nasional, dosen dan guru diberikan tunjangan khusus
Ilustrasi - Hadiah Hari Pendidikan Nasional, dosen dan guru diberikan tunjangan khusus /Dok: sman3bandung.sch.id

BERITASOLORAYA.com – Kemarin merupakan tanggal 2 Mei dan merupakan Hari Pendidikan Nasional, salah satu momen penting di Indonesia untuk menghargai dosen dan guru yang ada di negara ini.

Seperti yang diketahui bahwa dosen dan guru merupakan salah satu garda terdepan untuk mendidik anak-anak di Indonesia supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa membanggakan negara Indonesia.

Selain Hari Pendidikan Nasional merupakan momen penting untuk menghormati jasa-jasa yang diberikan dosen dan guru, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi profesi tenaga pendidik ini.

Merayakan Hari Pendidikan Nasional ini, para dosen dan guru haruslah berbahagia karena pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa yang telah dilakukan oleh tenaga pendidik di Indonesia ini.

Baca Juga: Akademisi UI Ungkap Gaji Dosen Rata-Rata per Bulan Berdasarkan Survei, Masih Jauh dari Layak

Lantas tunjangan khusus apa saja yang diberikan pemerintah Indonesia kepada dosen dan guru ini? Selengkapnya BeritaSoloRaya.com menyampaikannya di sini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan juga gaji ke-13 untuk para ASN sudah ditetapkan oleh pemerintah dan sudah diatur juga dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Seperti yang diketahui bahwa selain diberikan kepada ASN, THR dan juga gaji ke-13 ini diberikan untuk TNI dan juga Polri serta para pensiunan karena bagaimanapun peran mereka juga sangat membantu kemajuan negara.

Diketahui bahwa pencairan dari gaji ke-13 ini juga akan berlangsung pada bulan Juni 2023. Meskipun begitu ada beberapa ASN, TNI, dan Polri yang tidak bisa mendapatkan pendapatan tersebut bila masuk ke dalam kategori yang sudah diatur dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Kemdikbud dan LPDP Buka Beasiswa Bagi Guru PAUD, SD, dan SMP, Berikut Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Bila tidak masuk ke dalam kategori tersebut, maka gaji ke-13 bisa untuk dicairkan sehingga tidak perlu risau atau panik.

Nah kabar baiknya, THR dan juga gaji ke-13 ini pun diberikan kepada dosen dan guru karena merupakan garda terdepan yang mencerdaskan anak-anak bangsa Indonesia. Diketahui bahwa dua tenaga pendidik ini yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50%.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers. Ia juga menyebutkan komponen-komponen gaji ke-13 yang akan dibagikan kepada para ASN.

Komponen-komponen tersebut antara lain gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum, serta terakhir 50% tunjangan kinerja perbulan.

Seperti yang diketahui bahwa tunjangan kinerja bagi guru dan dosen telah dihapus, maka pemerintah memberikan tambahan tunjangan profesi 50% di gaji ke-13.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Pemerintah Beri Bonus Luar Biasa Buat PNS Guru Selain Gaji Bulanan, Apa Saja yang Diberikan?

Demikian informasi mengenai tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada dosen dan guru supaya Hari Pendidikan Nasional bisa semakin meriah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Fauzia Assilmy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah