YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

- 4 Mei 2023, 05:15 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

D. Tunjangan jabatan

E. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen

Baca Juga: Ingin Jadi PNS di Kemenkeu? Ini 7 Jurusan yang Punya Peluang Besar Jadi ASN di Kementerian Keuangan

Lalu untuk komponen yang berasal dari APBD adalah sebagai berikut ini, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Untuk tambahan penghasilan APBD ini, pencairan tambahan penghasilan akan diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan peghasilan kepada PNS daerah.

Baca Juga: Kado Manis Jokowi Bagi Honorer di Akhir Jabatan, Minta MenpanRB Carikan Jalan Tengah Win-Win Solution...

Jadi, itulah informasi tentang pencairan gaji ke 13 bagi PNS yang dipercepat bulannya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah