YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

- 4 Mei 2023, 05:15 WIB
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku.
Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang resmi disahkan oleh Presiden Jokowi harus sudah diterapkan maksimal satu tahun sejak berlaku. /

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...

Selain dipercepat pencairannya, pemerintah juga akan menambah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI dan juga Polri.

Hal ini sudah sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 soal pemberian THR dan juga gaji ke 13.

Komponen yang diterima oleh PNS pada pencairan gaji ke 13 tahun 2023 akan berbeda dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..

Rincian komponennya adalah sebagai berikut ini:

A. Gaji pokok PNS

B. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...

C. Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah