PENTING DIBACA, Dana Pensiun Untuk Pensiunan PNS Bisa Tidak Dicairkan Oleh PT Taspen, Alasannya...

- 4 Mei 2023, 05:45 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13
Ilustrasi pensiunan PNS yang mendapat gaji ke 13 /freepik/Freepik

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

3. SKPP disahkan oleh KPPN atau Pemerintah Daerah.

4. KTP sudah di fotocopy.

5. Buku rekening di fotocopy.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Masa Kerja Tenaga Honorer Akan Jadi Afirmasi Dalam Seleksi PPPK, Begini Kata BKN dan Menpan RB

6. Pas foto sebanyak dua lembar (3x4).

7. Fotocopy NPWP.


Itulah berkas dan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pensiunan PNS untuk bisa mendapatkan pencairan dana pensiun oleh PT Taspen pada tahun 2023 ini. 

Baca Juga: Semakin Hari Pensiunan PNS Makin Sejahtera dan Makmur, Sri Mulyani Tetapkan Anggaran Rp142 Miliar...

Semoga artikel ini bermanfaat bagi pensiunan PNS semuanya. ***

Halaman:

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah