Pemberian gaji ke 13 dan TPG ini akan diberikan bersamaan kepada para guru semuanya saat bulan Juni nanti.
Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah menjelaskan kalau pencairan gaji ke 13 pada tahun 2023 akan dimajukan lebih cepat daripada tahun sebelumnya.
Jika tahun 2022, pencairan gaji ke 13 dilakukan pada bulan Juli, kini guru bisa mendapatkan gaji ke 13 mulai bulan Juni 2023.
Lalu ada juga Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan setiap kwartal, dimana kwartal kedua ada di bulan Juni nanti dan sesuai dengan regulasi Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka, 5 Profesi Ini Dapat Prioritas Utama Menjadi PNS Oleh MenpanRB, Cek Segera..
Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang sudah menyelesaikan pendidikan PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Atas kerja keras itulah, Kemendikbud menghargai dengan memberikan Tunjangan Profesi kepada guru agar bisa lebih semangat dalam mengajar dan menjalankan tanggung jawab sebagai guru pendidik.
Untuk besaran TPG sendiri berbeda-beda, dimana tergantu pada kategori sertifikasi pendidik yang dimiliki oleh guru.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Guru Jangan Lupa Lakukan Ini, Kemdikbud: Sudah Dimulai Sejak 2 Mei, Ayo Bersiap!