BERITASOLORAYA.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara rismi telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 0656/B2/GT.00.02/2023.
Surat edaran Kemdikbud tersebut berisi tentang informasi penting untuk para guru. Maka jangan sampai melewatkan kabar ini ya. Simak hingga akhir.
Dalam SE Kemdikbud dijelaskan bahwa pelaksanaan lapor diri adalah mulai tanggal 2 Mei 2023 kemarin, untuk itu bagi yang belum melakukan lapor diri harus segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kemdikbud memberikan arahan bahwa bagi guru yang akan melakukan lapor diri penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023 angkatan pertama adalah melalui online atau daring.
Lapor diri PPG Dalam Jabatan 2023 ini dilakukan melalui aplikasi perguruan tinggi penyelenggara masing-masing PPG.
Sehingga bagi guru yang sudah melakukan lapor diri bisa menanti tahapan berikutnya, tetapi bagi yang belum maka cermati beberapa dokumen yang harus segera disiapkan oleh calon mahasiwa PPG Dalam Jabatan 2023 ini, yaitu: