- ASN yang sedang melakukan cuti kerja
- PNS, TNI dan Polri yang sedang diberikan tugas di dalam ataupun luar negeri oleh pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut.
Jadi, bagi PNS, TNI dan Polri yang diluar kedua kondisi tersebut, masih akan tetap mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.
Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....
Demikian informasi tentang pencairan gaji ke 13, semoga artikel ini berguna dan bermanfaat bagi PNS, TNI dan Polri sekalian. ***