WADUH, Pemerintah Sepakat Batalkan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2023, Alasannya Adalah...

- 4 Mei 2023, 06:25 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Negeri Sipil (PNS) /editornews.id/

 

BERITASOLORAYA.com - Waduh, pemerintah ternyata sepakat membatalkan pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan juga Polri pada tahun 2023 ini.

 

Pembatalan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri ini ternyata sudah ada dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan PP yang sudah berlaku tersebut, pemerintah sudah sepakat akan membatalkan pencairan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan III Dapat Gaji Dua Kali di Bulan Juni 2023, Selamat...

Lantas menjadi pertanyaan kita semua, kenapa pemerintah membatalkan pencairan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan juga Polri ?

Untuk mengetahui jawabannya, pastikan kamu membaca artikel ini sampai habis agar mengetahui jawabannya.

Buat yang belum tahu, gaji ke 13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN yang diberikan setiap awal tahun ajaran baru dimulai.

Baca Juga: YES, Jokowi Setuju Pencairan Gaji ke 13 Dipercepat 2023, PNS Sampai PPPK Bahagia Banget...

Mengingat jasa dan kerja PNS, TNI dan Polri sangat luar biasa, diberikanlah gaji ke 13 agar ASN menjadi lebih semangat dalam bertugas dan menjalankan kewajibannya.

Dari sisi ekonomi, pemerintah berharap gaji ke 13 bisa menggenjot daya jual dan beli di tengah masyarakat, dimana bisa meningkatkan ekonomi negara terutama rumah tangga ASN.

Tapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 sangat disayangkan kalau pemberian gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri harus dibatalkan karena beberapa alasan.

Baca Juga: MANTAP, Honorer Tidak Akan Diberhentikan Pada Bulan November, DPR: Wajib Diangkat PPPK...

Kabar baiknya, pembatalan gaji ke 13 bagi PNS, TNI dan Polri hanya berlaku bagi sebagian atau kategori PNS, TNI dan Polri saja, jadi tidak semuanya terkena peraturan pembatalan gaji ke 13 tersebut.

Jadi, PNS, TNI dan Polri yang diluar kondisi tersebut masih tetap akan mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.

Berikut ini kriteria PNS, TNI dan Polri yang tidak akan mendapatkan gaji ke 13 dari pemerintah:

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Dibuka Dalam Waktu Dekat, 7 Jurusan Ini Punya Peluang Besar Lulus Menjadi PNS...

- ASN yang sedang melakukan cuti kerja

- PNS, TNI dan Polri yang sedang diberikan tugas di dalam ataupun luar negeri oleh pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan tersebut.


Jadi, bagi PNS, TNI dan Polri yang diluar kedua kondisi tersebut, masih akan tetap mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.

Baca Juga: Benarkah PPPK Bisa Diangkat Menjadi PNS ? Ternyata PP Nomor 49 Tahun 2018 Menjelaskan....

Demikian informasi tentang pencairan gaji ke 13, semoga artikel ini berguna dan bermanfaat bagi PNS, TNI dan Polri sekalian. ***

Editor: Calvin Natanael


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah