SAH, Pegawai PPPK Bisa Tetap Bekerja Lebih dari 5 Tahun hingga Pensiun dengan Cara Ini

- 4 Mei 2023, 12:14 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Dok. Humas Pemkot Ternate/Ongki
BERITASOLORAYA.com - Masa hubungan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan regulasi hanya 5 tahun paling maksimal dan minimal satu tahun.

Namun, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memperpanjang masa hubungan kerja atau kontraknya lebih dari 5 tahun, kemungkinan juga bisa sampai memasuki usia pensiun.

Hubungan masa kontrak kerja pegawai PPPK selama 5 tahun, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu sebagai wujud untuk mengevaluasi kinerja pegawai yang dilaksanakan oleh KemenpanRB, dengan datanya dari Pemerintah Kota.

 
Ketika pegawai PPPK sudah mencapai masa kerja 4,5 tahun, akan diusulkan kepada KemenpanRB untuk perpanjangan masa kerja, dalam sisi Waktu tersebut, kinerja pegawai PPPK di evaluasi.

Pegawai PPPK yang kinerjanya dinilai baik, kontraknya akan diperpanjang selama jangka 5 tahun sekali. Hubungan kontrak kerja tersebut, memang ditetapkan untuk kedisiplinan dan kinerja pegawai PPPK.

Pasalnya, hubungan masa kerja merupakan sifat dari pengadaan PPPK dengan prinsip perjanjian kerja, maka masa kerjanya harus ada limit guna memastikan capaian kinerja pegawai dan perbaikan birokrasi.

Adapun evaluasi kinerja yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sesuai dengan yang tertuang dalam UU CPNS dan PPPK.

 
Pada evaluasi akan dilihat dari masa hubungan kerja, yang nantinya keluar keputusan, apakah dilanjutkan kontraknya ataukah dihentikan sesuai ketentuan dari KemenpanRB.

Lantas, berdasarkan ketentuan di atas, pegawai PPPK masih dapat bekerja hingga lebih 5 tahun, bahkan sampai batas usia pensiun berdasarkan ketentuan perpanjangan masa hubungan kerja sebagaimana yang berlaku.

Meskipun begitu, pegawai PPPK dan pegawai PNS mempunyai persamaan, salah satunya dalam proses seleksi yang menggunakan sistem CAT.

Pegawai PPPK dan PNS juga berhak mendapatkan cuti dan juga gaji yang sumber anggaran honornya dari APBN.

 
Sementara itu, diketahui bahwa pelamar PPPK yang mempunyai SK dari Wali Kota dengan status sebagai tenaga honorer daerah, pelamar tersebut tidak bisa merangkap jabatan.

Pelamar hanya dapat menentukan satu formasi dan satu status jabatannya ketika sudah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, pelamar jika sudah menjadi pegawai PPPK, haknya sebagai tenaga honorer daerah tidak ada lagi, artinya haknya otomatis berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara diketahui jika honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nominalnya berdasarkan golongan. Selain gaji, pegawai PPPK juga diberikan beberapa tunjangan sebagaimana PNS.
 
Baca Juga: Siap-Siap! Akan Terjadi Gerhana Bulan Penumbra 5-6 Mei 2023, Cek Jadwal Jam dan Lokasi Melihat Gerhana

Demikian informasi mengenai masa hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah masa kontraknya lima tahun, info lengkap dapat disimak melalui laman resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah